Pedagang Knalpot Brong Ketar-ketir, Tembok Bengkel Motor Jadi Sasaran Polisi

Ahmad Ridho - Jumat, 16 Februari 2024 | 09:24 WIB
KOMPAS.com/FATHAN
Knalpot brong terus jadi incaran kepolisian karena sering menimbulkan masalah, tembok bengkel motor jadi sasaran anggota polisi.

Baca Juga: Knalpot Brong Musuh Polisi, Bagaimana Ngukur Desibel Knalpot Racing Motor Balap?

Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kembaran Aipda Yunianto Catur, melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.

Salah satu caranya dengan memasang stiker larangan knlpot brong dan maklumat Kapolda Jateng di bengkel motor di desa Tambaksari Kidul Kembaran.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kembaran AKP Mufti Is Efendi, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya menempelkan stiker himbauan kepada para pemilik bengkel.

Pihaknya juga meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan knalpot brong.

humaspolri.go.id
Pemasangan stiker larangan knlpot brong dan maklumat Kapolda Jateng di bengkel motor di desa Tambaksari Kidul Kembaran.

“Personil kami mengimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek.

Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.

Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.

Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.

Baca Juga: 750 Knalpot Brong Jadi 2 Robot Transformer Kreasi Seniman Tarakan, Ungkap Bagian yang Sulit

“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000," tutup Kapolsek.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular