MOTOR Plus-online.com - Polisi semakin gencar merazia dan menertibkan pemakai knalpot brong.
Knalpot brong sering menimbulkan masalah karena suara bising yang memekakkan telinga.
Pedagang knalpot brong ketar-ketir, tembok bengkel motor jadi sasaran polisi.
Di berbagai daerah polisi bahkan sampai mendatangi toko sampai bengkel motor yang menjual knalpot brong.
Jika ditemukan knalpot akan disita dan pemilik toko atau bengkel motor diberikan himbauan.
Larangan penggunaan knalpot brong sudah diatur jelas karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Hal ini tertuang di dalam Pasal 285 ayat 1 dan pelanggar akan dikenakan denda Rp 250 ribu atau kurungan penjara selama 1 bulan.
Kali ini polisi kembali gencar mendatangi bengkel motor dan tembok jadi sasaran penempelan stiker larangan knalpot brong.
Dikutip dari laman humaspolri.go.id, Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi larangan penggunaan knalpot brong, dengan mengerahkan personel hingga jajaran Polsek untuk menyambangi bengkel motor.
Baca Juga: Polisi di Karimun Hancurkan Ratusan Knalpot Brong, Ini Pesan Buat Pemilik Motor dan Toko Spare Part
Baca Juga: Knalpot Brong Musuh Polisi, Bagaimana Ngukur Desibel Knalpot Racing Motor Balap?
Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Kembaran Aipda Yunianto Catur, melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong.
Salah satu caranya dengan memasang stiker larangan knlpot brong dan maklumat Kapolda Jateng di bengkel motor di desa Tambaksari Kidul Kembaran.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Kembaran AKP Mufti Is Efendi, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya menempelkan stiker himbauan kepada para pemilik bengkel.
Pihaknya juga meminta mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk dengan tidak membuat serta menolak order pemasangan knalpot brong.
“Personil kami mengimbau pemilik bengkel agar tidak membuat atau memasang knalpot brong atas permintaan orang lain yang dapat menganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolsek.
Untuk diketahui, knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Didalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
Kemudian untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, Kepolisian dapat mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar.
Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising.
Baca Juga: 750 Knalpot Brong Jadi 2 Robot Transformer Kreasi Seniman Tarakan, Ungkap Bagian yang Sulit
“Jadi aturanya sudah jelas, apa bila ada yang melanggar atau kedapatan menggunakan klanpot brong maka dapat dikenakan sanksi kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp. 250.000," tutup Kapolsek.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR