Februari 2024 Ada Pemutihan Pajak Motor di 2 Provinsi Ini Bebas Denda Modal STNK KTP

Yuka Samudera - Jumat, 16 Februari 2024 | 10:10 WIB
Tribun JualBeli
(Ilustrasi) Dua provinsi di gelar pemutihan pajak motor di bulan Februari 2024. Bawa STNK, KTP.

MOTOR Plus-Online.com - Senyum lebar bikers di 2 Provinsi ini berkat pemutihan pajak motor di bulan Februari 2024.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor selalu dinanti-nanti para pemilik motor atau mobil.

Apalagi jika ingin mendapat keringanan saat bayar pajak tahunan atau ingin balik nama kendaraan.

Dilansir Kompas.com, di bulan Februari 2024 ini tercatat ada beberapa Provinsi yang menggelar pemutihan pajak.

Diketahu Aceh dan Jambi mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2024.

1. Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 6 Januari hingga 28 Maret 2024.

Mengutip unggahan Instagram resmi Samsat Jambi, @samsat.kota.jambi, ada beberapa program pemutihan pajak, antara lain:

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Diuntungkan di Dua Provinsi Bayarnya Lebih Murah Dibanding Tepat Waktu

Instagram.com/samsat.kota.jambi
Program pemutihan pajak kendaraan di Jambi, ada suvenir juga.

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- Bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau bekas (BBNKB II) dan kendaraan lelang

- Bebas pajak progresif.

Pemerintah provinsi turut berikan imbauan untuk kendaraan dengan pelat nomor di luar Jambi agar segera melakukan mutasi menjadi BH.

Ada pula suvenir menarik yang bisa diperoleh di samsat untuk peserta pogram pemutihan pajak.

2. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Instagram.com/samsat_takengon
Insentif atau pemutihan pajak kendaraan di Aceh sampai 31 Desember 2024.

Baca Juga: Senangnya Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Ada Souvenir Menarik Hingga 3 Keringanan, Berlaku di Wilayah Ini

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kali ini akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

- Pembebasan pajak progresif

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Agar bisa menerima keringanan, wajib pajak harus membawa dokumen persyaratan, yaitu:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Februari 2024"

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular