Kemudian, maling motor yang berasal dari Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu berpamitan pulang.
Kurang lebih sejam kemudian, adik DA hendak keluar dan kebingungan mencari kunci kontak motor miliknya.
"Adik DA ini mengatakan bahwa kunci kontak motornya ditaruh di meja ruang tamu. Saat mencari itu, ternyata motornya yang sebelumnya diparkir di gang dekat rumah juga sudah hilang," tuturnya.
Keesokan harinya, DA datang ke polisi untuk membuat laporan kehilangan.
Pada hari yang sama, DA mendapat telepon dari Eki dan memberitahu bahwa ada smotor yang mirip dengan milik adiknya.
Yamaha R15 itu terparkir di kafe yang terletak di Jalan L.A Sucipto, Kecamatan Blimbing.
Selanjutnya, adik dari DA bersama polisi mendatangi lokasi tersebut.
"Yang bersangkutan mengaku telah mengambil sepeda motor tersebut dan mengakui perbuatannya. Namun untuk alasannya ia mencuri, masih belum jelas dan belum diketahui," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Eki dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.
"Tersangka sudah ditahan dan kami tahan di Rutan Polresta Malang Kota," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa di Kota Malang Curi Sepeda Motor Milik Temannya Sendiri"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR