Berikut syarat mendapat subsidi Rp 7 juta:
Harus diketahui untuk mendapatkan subsidi pemerintah Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik syaratnya ada tiga.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun
2. Memiliki KTP (e-KTP)
3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu motor listrik saja.
Walaupun sudah memenuhi persyaratan di atas, namun tidak semua masyarakat bisa mendapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.
Untuk memastikan produsen motor listrik akan mengecek data atau persyaratan di atas melalui situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Berikut cara daftar subsidi motor listrik Rp 7 juta:
1. Kunjungi dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah Rp 7 juta dari pemerintah
Baca Juga: Bukan Hoax Motor Murah Yamaha Vega ZR Buka Harga Rp 500 Ribu STNK dan BPKB Lengkap
2. Petugas akan melakukan pengecekan/ verifikasi NIK KTP calon pembeli motor listrik melalui situs SISAPIRa
3. Calon pembeli yang dinyatakan lolos dan berhak menerima subdisi maka motor listrik yang akan dibeli langsung mendapat subsidi atau potongan Rp 7 juta.
4. Calon pembeli yang resmi mendapatkan subsidi pemerintah langsung menyelesaikan proses administrasi dan berlanjut kepada perlunasan pembelian motor listrik.
5. Pembeli tinggal menunggu motor listrik dikirim ke rumah
6. Pengiriman STNK dan pelat nomor motor listrik akan dikirimkan setelah 2-3 minggu setelah proses perlunasan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR