MOTOR Plus-online.com - Motor listrik semakin gencar ditawarkan berbagai produsen untuk masyarakat.
Harga motor listrik juga tergolong murah jika dibandingkan dengan motor bensin.
Mau dapat subsidi Rp 7 juta beli motor listrik baru makin murah cukup siapkan KTP.
Harga murah motor listrik karena ada subsidi atau insentif dari pemerintah Rp 7 juta.
Semua masyarakat yang akan membeli motor listrik bisa dapat subsidi pemerintah cukup siapkan KTP saja.
Aturan soal pemberian subsidi ini terdapat di dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Roda Dua.
Dengan aturan di atas maka masyarakat akan mendapat keringanan dengan pemberian subdsidi dari pemerintah sebesar Rp 7 juta.
Selain itu ada beberapa persyaratan atau cara mendapat subsidi pemerintah untuk pembelian motor listrik.
Syarat ini harus dipenuhi untuk didata sebelum mendapatkan potongan atau subsidi Rp 7 juta.
Baca Juga: Maling Jangan Coba-coba Curi Baterai Motor Listrik Selis Dijamin Gagal Langsung Ditangkap Warga
Berikut syarat mendapat subsidi Rp 7 juta:
Harus diketahui untuk mendapatkan subsidi pemerintah Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik syaratnya ada tiga.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun
2. Memiliki KTP (e-KTP)
3. Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya dapat membeli satu motor listrik saja.
Walaupun sudah memenuhi persyaratan di atas, namun tidak semua masyarakat bisa mendapat subsidi Rp 7 juta dari pemerintah.
Untuk memastikan produsen motor listrik akan mengecek data atau persyaratan di atas melalui situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Berikut cara daftar subsidi motor listrik Rp 7 juta:
1. Kunjungi dealer motor listrik yang menerima subsidi pemerintah Rp 7 juta dari pemerintah
Baca Juga: Bukan Hoax Motor Murah Yamaha Vega ZR Buka Harga Rp 500 Ribu STNK dan BPKB Lengkap
2. Petugas akan melakukan pengecekan/ verifikasi NIK KTP calon pembeli motor listrik melalui situs SISAPIRa
3. Calon pembeli yang dinyatakan lolos dan berhak menerima subdisi maka motor listrik yang akan dibeli langsung mendapat subsidi atau potongan Rp 7 juta.
4. Calon pembeli yang resmi mendapatkan subsidi pemerintah langsung menyelesaikan proses administrasi dan berlanjut kepada perlunasan pembelian motor listrik.
5. Pembeli tinggal menunggu motor listrik dikirim ke rumah
6. Pengiriman STNK dan pelat nomor motor listrik akan dikirimkan setelah 2-3 minggu setelah proses perlunasan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR