“Bagi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” isi aturan tersebut.
Selain itu, masih pada pasal yang sama ayat 5 juga ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah terancam denda Rp 500.000 atau penjara dua bulan.
Lalu kenapa motor dilarang melewati JLNT Casablanca?
Dikutip dari Kompas.com, Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan, motor berbeda dengan mobil dari segi jumlah roda.
Artinya, pengendara motor mudah oleng saat kena terpaan angin.
"Kendalanya adalah mudah oleng ketika dihempas oleh angin. Di Jalan layang itu turbulensi anginnya besar karena posisinya di atas, memang enggak setiap waktu ada tapi bahaya kalau angin itu datang bisa bikin motor hilang keseimbangan," ucap Sony dikutip dari Kompas.com.
Masalah kedua yang bisa dialami pengendara motor saat naik ke JLNT adalah sulit mendapat bantuan saat kendaraannya rusak.
Belum lagi ruas JLNT yang hanya dua lajur bisa dibilang sangat sempit, membahayakan pengendara motor dan orang lain yang melintas.
"Jalan layang juga lebih panas karena enggak ada tanaman atau pohon, sehingga membuat pengendara lebih capek, kurang oksigen dan ini bisa berujung kecelakaan," kata Sony.
Baca Juga: Masih Banyak Pemotor Jagoan Nekat Lewat JLNT Casablanca Padahal Bisa Dipenjara 2 Bulan
Selain itu, menurut Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana, angin yang kencang di atas JLNT menjadi bahaya tidak terlihat yang bisa dialami pengendara motor.
"Tekanan anginnya lebih terasa saat berkendara di atas jalan layang. Banyak pengendara motor yang tiba-tiba kehilangan keseimbangan. Lubang masih bisa dihindari, tapi angin kadang sulit diantisipasi kalau tidak siap," ucap Agus.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR