Kejadian tersebut terjadi pada Senin (27/1/2014) malam, korbanterjatuh ke aspal dari JLNT Casablanca setinggi 15 meter.
Awalnya korban bersama suami melewati JLNT Casablanca, namun panik karena ada razia polisi.
Tepat di depan ITC Kuningan, motor yang ditumpangi pasangan suami-istri itu ditabrak mobil.
Korban terpental hingga jatuh ke kolong JLNT dan sang suami terkapar di lokasi tabrakan.
4. Razia para 'Ngabers' balap liar
JLNT Casablanca sering digunakan para oknum pengendara motor yang melakukan balap liar.
Para oknum 'Ngabers' ini berlomba-lomba menggeber motor mereka melewati JLNT Casablanca yang jelas berbahaya.
Baca Juga: Masih Banyak Pemotor Jagoan Nekat Lewat JLNT Casablanca Padahal Bisa Dipenjara 2 Bulan
Petugas polisi pun sering melakukan penindakan terhadap para pemotor ini.
Seperti pada Sabtu (10/6/2023) silam, sebanyak 30 motor diangkut jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.
Diduga mereka akan melakukan balap liar di atas JLNT Casablanca.
Pernah juga pada 10 Mei 2024, viral video sekelompok pemotor menutup jalan di JLNT Casablanca untuk balap liar.
Walaupun pemotor yang nekat menerobos JLNT Casablanca bisa dipenjara 2 bulan, tapi masih banyak yang nekat.
Aturan ini tertuang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan rambu bisa didenda Rp 500.000 atau penjara paling lama dua bulan.
"Bagi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," isi aturan tersebut.
Masih pada pasal yang sama ayat 5 juga ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah terancam denda Rp 500.000 atau penjara dua bulan.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR