Kumpulan Peristiwa Pemotor Bandel Terobos JLNT Casablanca dari Keciduk Razia Hingga Tutup Usia

Yuka Samudera - Kamis, 22 Februari 2024 | 14:36 WIB
Kolase Twitter/TMCPoldaMetro dan Instagram.com/wargajakarta.id
(Ilustrasi) Berbagai peristiwa pengendara motor lewat JLNT Casablanca. Mulai keciduk razia hingga meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (27/1/2014) malam, korbanterjatuh ke aspal dari JLNT Casablanca setinggi 15 meter.

Instagram @jktinfo
Kecelakaan di JLNT Casablanca Jakarta Selatan sering terjadi, yang mengerikan kecelakaan yang menewaskan ibu hamil di JLNT Casablanca terjadi pada Senin (27/1/2014) malam.

Awalnya korban bersama suami melewati JLNT Casablanca, namun panik karena ada razia polisi.

Tepat di depan ITC Kuningan, motor yang ditumpangi pasangan suami-istri itu ditabrak mobil.

Korban terpental hingga jatuh ke kolong JLNT dan sang suami terkapar di lokasi tabrakan.

4. Razia para 'Ngabers' balap liar

JLNT Casablanca sering digunakan para oknum pengendara motor yang melakukan balap liar.

Para oknum 'Ngabers' ini berlomba-lomba menggeber motor mereka melewati JLNT Casablanca yang jelas berbahaya.

Dok. Humas Polres Metro Jakarta Selatan
Keciduk, Polisi angkut 30 motor milik 'Ngabers' yang masih nekat konvoi lewat JLNT Kuningan-Tebet.

Baca Juga: Masih Banyak Pemotor Jagoan Nekat Lewat JLNT Casablanca Padahal Bisa Dipenjara 2 Bulan

Petugas polisi pun sering melakukan penindakan terhadap para pemotor ini.

Seperti pada Sabtu (10/6/2023) silam, sebanyak 30 motor diangkut jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

Diduga mereka akan melakukan balap liar di atas JLNT Casablanca.

Pernah juga pada 10 Mei 2024, viral video sekelompok pemotor menutup jalan di JLNT Casablanca untuk balap liar.

Instagram @dashcam_owners_indonesia
Ulah para 'Ngabers' bawa motor nekat lewat JLNT Casablanca. Sempat berhenti diduga ingin balap liar.

Walaupun pemotor yang nekat menerobos JLNT Casablanca bisa dipenjara 2 bulan, tapi masih banyak yang nekat.

Aturan ini tertuang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Pada Pasal 287 ayat 1 dan 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melanggar aturan rambu bisa didenda Rp 500.000 atau penjara paling lama dua bulan.

"Bagi yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," isi aturan tersebut.

Masih pada pasal yang sama ayat 5 juga ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah terancam denda Rp 500.000 atau penjara dua bulan.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular