"Saat masyarakat mudah bayar pajak maka realisasi pembayaran akan tinggi dan ini penting untuk peningkatkan perekonomian daerah tersebut," sambung Aan.
Aan menambahkan, pihaknya juga siap melaksanakan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait sanksi.
Tidak hanya memberikan peringatan, pihaknya juga akan menghapus data kendaraan yang tidak bayar pajak.
Sedangkan untuk kendaraan akibat ranmor, ataupun karena rusak, maka harus melakukan pengajuan penghapus.
Dalam Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ, data motor bisa dihapus jika unit rusak berat, atau pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK.
Motor yang telah dihapus akan menjadi bodong dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR