Hal tersebut pernah dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Adapun pemberitahuan berupa Surat Peringatan (SP)yang diberikan sebanyak tiga kali.
Petugas bakal kasih Surat Peringatan Pertama atau SP1 mendekati 2 tahun menunggak.
Lalu, petugas akan kasih waktu selama 3 bulan supaya pemilik kendaraan melunasi pajak dan memperbarui STNK.
Kalau sudah diberikan SP2, selama satu bulan, lalu SP3 maka data kendaraan terhapus.
Jangan sampai kena SP3 ya bro, soalnya kalau data kendaraan sudah terhapus tidak bisa dihidupkan lagi.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR