MOTOR Plus-Online.com - Jangan sampai telat apalagi lupa perpanjang STNK kalau ogah kena penghapusan data kendaraan.
Brother pemilik motor atau kendaraan lain, coba cek Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apakah sudah diperpanjang atau belum?
Pastikan enggak lewat dari masa berlakunya untuk perpanjang STNK kalau enggak mau data kendaraan dihapus.
Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74.
Enggak main-main, Korlantas Polri akan menerapkan aturan tentang penghapusan data kendaraan bermotor itu.
Seperti yang disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan saat menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Nasional, di hotel Arista, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (22/2/2024).
"Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan," ujarnya mengutip website resmi Humas Polri.
Sesuai Pasal 74, data kendaraan bermotor dapat dihapus kalau enggak melakukan registrasi ulang setidaknya 2 tahun usai masa berlaku STNK berakhir.
Baca Juga: Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih Digadai Gak Bisa Bayar Pajak? Petugas Samsat Kasih Penjelasan
Tapi tenang saja bro, penghapusan data kendaraan enggak dilakukan secara langsung.
Hal tersebut pernah dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Adapun pemberitahuan berupa Surat Peringatan (SP)yang diberikan sebanyak tiga kali.
Petugas bakal kasih Surat Peringatan Pertama atau SP1 mendekati 2 tahun menunggak.
Lalu, petugas akan kasih waktu selama 3 bulan supaya pemilik kendaraan melunasi pajak dan memperbarui STNK.
Kalau sudah diberikan SP2, selama satu bulan, lalu SP3 maka data kendaraan terhapus.
Jangan sampai kena SP3 ya bro, soalnya kalau data kendaraan sudah terhapus tidak bisa dihidupkan lagi.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR