Juga menebus motor yang disita dengan membawa knalpot bawaan standar motor yang dipasang langsung di halaman Kapolres Banyumas.
"Pemilik kendaraan juga diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi menggunakan knalpot brong," jelas Pandu.
Hingga (23/2) juga Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) sudah melakukan koordinasi dengan Kemenkop untuk ada standar yang jelas bagi knalpot aftermarket.
Lantaran ada miskomunikasi dari pihak kepolisian dengan dan pengguna motor antara bentuk, desibel dan jenis knalpot aftermarket dan brong.
Hal ini karena keduanya sama-sama bukan standar pabrik, sehingga selalu dicap sama sebagai knalpot brong.
Padahak knalpot aftermarket sudah dengan perhitungan teknis yang mumpuni tanpa mengeluarkan suara bising, tetapi bisa meningkatkan performa motor.
Sedangkan knalpot brong hanya mengutamakan penampilan dan bersuara bising saja.
Baca Juga: Kumpulan Remaja Geber Knalpot Brong Nekat Balap Liar Langsung Diciduk Polres Jepara
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR