"Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah," jelasnya mengutip website berita resmi Pemprov DKI Jakarta.
Penindakan dilakukan di empat lokasi pada pagi hari yaitu, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam dan Jalan Blora.
Sebanyak 30 kendaraan roda dua yang melawan arah langsung mendapat tindakan.
Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberikan sanksi tilang.
Berikut lokasi dengan hasil kendaraan yang terjaring:
Jakarta Timur (40 kendaraan)
Jakarta Barat (15 kendaraan)
Jakarta Selatan (25 kendaraan)
Jakarta Utara (7 kendaraan)
Jakarta Pusat (27 kendaraan)
Syafrin menambahkan, upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.
"Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan," tandasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR