144 Pemotor Lawan Arah di Jakarta Ditilang, Daerah Ini Paling Banyak

Galih Setiadi - Sabtu, 24 Februari 2024 | 15:18 WIB
Instagram.com/dishubdkijakarta
Hasil razia menindak pemotor lawan arah di Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Aksi meresahkan yang sering dilakukan pengendara motor atau pemotor di Jakarta, yaitu lawan arah.

Ratusan pemotor lawan arah di Jakarta polisi langsung ambil tindakan berupa tilang.

Razia lawan arah yang dilakukan personel gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya dan TNI.

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut dimulai sejak 22 Februari 2024.

Di hari pertama saja, total 144 kendaraan roda dua melakukan aksi lawan arah.

Petugas menindak dengan melakukan tilang terhadap para pelanggar untuk menimbulkan efek jera.

Razia sendiri berlangsung dari pukul 07.30 sampai 10.00 WIB pada pagi hari.

Kemudian, lanjut lagi pada pukul pukul 16.00 sampai 18.00 pada sore hari yang dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta.

Baca Juga: Data Tegas Jasa Raharja Pemotor Lawan Arah di JLNT Bisa Bikin Miskin Keluarga

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (23/2/2024).

"Pemilihan lokasi penindakan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah," jelasnya mengutip website berita resmi Pemprov DKI Jakarta.

Penindakan dilakukan di empat lokasi pada pagi hari yaitu, Jalan Wahid Hasyim, Jalan Johar, Jalan Kebon Sirih Timur Dalam dan Jalan Blora.

Sebanyak 30 kendaraan roda dua yang melawan arah langsung mendapat tindakan.

Sementara di sore hari, sebanyak 114 kendaraan yang melawan arah diberikan sanksi tilang.

Berikut lokasi dengan hasil kendaraan yang terjaring:

Jakarta Timur (40 kendaraan)

  • Jalan Raya I Gusti Ngurah Rai
  • Jalan Raya Bekasi
  • Flyover Pondok Kopi
  • Turunan Flyover Klender.

Jakarta Barat (15 kendaraan)

  • Ring Road Rawa Buaya
  • Ring Road Pintu Air Cengkareng.

Jakarta Selatan (25 kendaraan)

  • Taman Setia Budi
  • Jalan Rasuna Said
  • Jalan Kalibata Raya
  • Jalan Ciputat Raya.

Jakarta Utara (7 kendaraan)

  • Jalan Raya Cilincing.

Jakarta Pusat (27 kendaraan)

  • Jalan KH Mas Mansyur
  • Jalan Kramat Bunder
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan Karang Anyar
  • Jalan Letjen Suprapto
  • Jalan Kebon Sirih Timur
  • Jalan Johar.

Syafrin menambahkan, upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas melalui kepatuhan akan rambu-rambu lalu lintas, petunjuk arah, serta petugas lalu lintas guna terciptanya kelancaran, keamanan dan keselamatan di jalan.

"Penindakan dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi ketertiban lalu lintas di jalan," tandasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular