Baca Juga: Kaget Sudah Pasang Pelat Nomor Ternyata Masih Bisa Kena Tilang Loh Terungkap Sebabnya
Benarkah hanya menunkkan foto SIM dan STNK tidak kena tilang?
Dirlantas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pengguna kendaraan bermotor wajib membawa kelengkapan SIM dan STNK.
Kedua dokumen tersebut wajib diperlihatkan langsung fisiknya saat ada pemeriksaan atau operasi lalu lintas oleh petugas kepolisian.
"Untuk saat ini bukti bahwa seseorang memiliki SIM atau STNK adalah dengan bukti fisik SIM dan STNK," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/2/2024).
Ia melanjutkan, hal ini karena saat ini belum ada aturan, sistem, dan aplikasi yang dapat membaca dokumen yang berupa foto atau barcode keabsahan dokumen SIM dan STNK.
Sehingga, Alfian menegaskan bahwa pengguna kendaraan bermotor yang tidak membawa kelengkapan dokumen berupa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang meskipun sudah menunjukkan foto kedua dokumen tersebut.
"Betul, bila tidak membawa SIM dan STNK akan tetap dikenakan tilang," imbuhnya. Sebab, cara tersebut juga bisa untuk mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.
Oleh karena itu, sebaiknya SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Bisakah Hanya Menunjukkan Foto SIM dan STNK agar Tak Ditilang? Ini Kata Dirlantas.
KOMENTAR