Baca Juga: Komunitas Motor Tanggapi Oknum Bikers Lawan Arah dan Terobos JLNT Casablanca
Perlu brother pahami, plang atau tanda razia atau operasi wajib dilakukan polisi saat melakukan pemeriksaan di jalan.
Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 22 di aturan itu mengatur berbagai hal tentang tanda razia, yaitu:
(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan danhanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan
(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);
b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Nah, itu dia aturan tentang razia resmi kepolisian.
Daripada merugikan diri sendiri dan orang lain, jangan coba-coba terobos JLNT Casablanca atau melanggar aturan lalu lintas lainnya ya bro.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR