Heboh Pemotor Lawan Arah di JLNT Casablanca Gegara Ada Polisi di Bawah, Ini Ciri Razia Resmi Sesuai Aturan

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Minggu, 25 Februari 2024 | 14:45 WIB
Kolase Instagram dan Facebook
Momen pemotor lawan arah berujung ditabrak mobil di JLNT Casablanca.

MOTOR Plus-online.com - Ramai soal pemotor lawan arah di JLNT Casablanca berawal kaget lihat ada polisi di bawah berujung meninggal dunia ditabrak mobil.

Dunia maya dibuat heboh dengan kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pengendara motor alias pemotor bernama Muhammad Arifin Ilham (17).

Pemotor itu tutup usia setelah ditabrak mobil di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Casablanca, Jakarta Selatan pada Minggu (18/2/2024).

Paman pemotor, Firmansyah mengatakan pengendara roda dua langsung putar balik begitu mengetahui ada polisi yang berjaga di bawah.

Seperti pada video yang diposting akun Facebook BV Entertainment.

Saat lawan arah, pemotor tertabrak mobil tidak lama setelah mendahului Firmansyah.

Akibatnya, pemotor itu meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara motornya rusak parah.

Dari kejadian tersebut, banyak yang bertanya alasan polisi tidak berjaga sebelum motor masuk JLNT.

Baca Juga: Berduka Cita, Pemotor Meninggal Usai Lawan Arah di JLNT Casablanca, Awalnya Putar Balik Hindari Polisi

"Silakan ke Polda Metro Jaya," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari GridOto.com.

Ketika dikonfirmasi ke Unit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Sat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan hingga ke Ditlantas Polda Metro Jaya belum ada jawaban sampai berita ini ditulis.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang kini menjadi Pemerhati Masalah Transportasi AKBP (Purn) Budiyanto mengatakan setiap anggota kepolisian yang melakukan razia seharusnya sesuai dengan SOP.

"Terkait masalah polisi yang melakukan razia itu kan hanya masalah bersifat teknis saja. Ya memang dalam SOP bahwa polisi yang akan melakukan suatu razia itu harus memperhatikan masalah yang berdampak pada masalah lalu lintas sekecil mungkin," kata Budiyanto saat dihubungi terpisah.

Ia menambahkan, seharusnya pihak kepolisian bisa mengambil tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat umum.

Kemudian, harus ada plang razia dan lampu penerangan pada malam hari saat lakukan operasi.

"Kalau dalam SOP tersebut tidak terpenuhi bisa juga nanti petugas bisa diperiksa oleh Propam, pertama polisi itu kan terikat kepada aturan berkaitan dengan disiplin, kedua berkaitan dengan kode etik, ketiga yakni peradilan umum."

"Kalau ada petugas bisa disidangkan juga. Tapi yang jelas kesalahan fatal itu terjadi kepada si pemotor (putar balik). Karena setiap kejadian kecelakaan lalu lintas itu diawali oleh pelanggaran," bebernya.

Di sisi lain, ia berpandangan bahwa lawan arah merupakan tindakan yang melanggar.

"Sepeda motor melewati JLNT itu merupakan pelanggaran apalagi lawan arus, menurut dugaan saya penyebab dari pada kecelakaan itu adalah ulah dari pada korban itu sendiri, jadi si pengemudi (mobil Fortuner) untuk sementara tidak bisa disalahkan karena itu kan diluar kemampuan mereka dan atas ulah si pemotor itu sendiri," bebernya.

Baca Juga: Komunitas Motor Tanggapi Oknum Bikers Lawan Arah dan Terobos JLNT Casablanca

Perlu brother pahami, plang atau tanda razia atau operasi wajib dilakukan polisi saat melakukan pemeriksaan di jalan.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 22 di aturan itu mengatur berbagai hal tentang tanda razia, yaitu:

(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan

(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan danhanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan

(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:

a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);

b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan

c. memakai rompi yang memantulkan cahaya. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

Nah, itu dia aturan tentang razia resmi kepolisian.

Daripada merugikan diri sendiri dan orang lain, jangan coba-coba terobos JLNT Casablanca atau melanggar aturan lalu lintas lainnya ya bro.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular