"Kami juga dari badan standarisasi nasional akan bekerjasama dengan pak Deputi dari Kemenkop untuk melihat standarnya kembali," sambungnya.
Iriana menambahkan, pihak BSN sudah memiliki standar SNI untuk kebisingan knalpot, namun aturannya sama seperti Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Sekarang ini yang diatur pengujiannya terkait emisi, kebisingan dan uji kerja," lanjut dia.
"Sebetulnya ini sudah ada regulasinya, diatur Kementerian Lingkungan Hidup," tambahnya.
"Kalau pengoperasian di jalan raya aturannya diatur dalam Kementerian Perhubungan," sambungnya.
"Sebenarnya kita punya standar SNI tentang kebisingan, tapi sama dengan yang tertulis di Peraturan KLHK," lanjutnya.
Adapun kebisingan knalpot diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2019.
"Jadi SNI akan kita lihat kembali, karena arahnya tadi Pak Deputi ingin mengangkat industri knalpot yang sudah banyak memberikan kontribusi pendapatan ke negara supaya tidak mati," tambah dia.
"Dan kami sebagai bagian dari regulator mendukung itu, dan harus melihat regulasinya kembali," pungkasnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR