Baca Juga: Yamaha Ngamuk Luncurkan Motor Matic Baru 125cc Bodi Tajam Terinspirasi Yamaha R1
Para pelaku pemalsuan STNK bisa dijerat Pasal 263 hal ini berkaitan dengan pemalsuan STNK motor.
Bukan cuma pelaku pemalsuan STNK, pemilik motor yang STNK-nya palsu juga bisa berurusan dengan hukum.
Aturan ini sudah tercantum di dalam Pasal 263 ayat (2) dan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Lalu apa saja ciri STNK motor palsu?
STNK motor palsu bisa dibedakan dari beberapa ciri yang bisa dilihat dengan jelas.
Salah satunya adalah tidak terdapat cetakan ejaan STNK pada bagian sisi kanan.
Selain itu ketika dilihat dengan cermat, STNK palsu tidak dilengkapi lubang-lubang khusus yang terhubung dan membentuk ejaan STNK.
Dua ciri di atas bisa menjadi acuan apakah STNK motor tersebut palsu atau asli yang dikeluarkan kepolisian.
Selain itu masih ada pembeda antara STNK palsu dengan yang asli yakni dari kualitas kertas yang digunakan.
Baca Juga: Bayar Rp 500 Ribu Bisa Dapat Motor Murah Honda Supra X Dokumen Lengkap
STNK asli memakai kertas yang jika diraba akan terasa kasar dan merupakan sistem pengaman lembaran material STNK.
Sementara STNK palsu jenis kertanya lebih halus dan polos tidak seperti STNK aslinya.
Cara aman selain memperhatikan ciri-ciri tersebut, pemilik motor atau pembeli motor bekas bisa langsung cek di kantor Samsat atau bisa juga melalui layanan Samsat online.
Melalui layanan Samsat pemilik motor bisa mencocokan data yang terdapat pada STNK motor tersebut.
Hal ini agar pemotor bisa terhindar dari kasus STNK motor palsu atau tindak pidana pemalsuan STNK.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR