Waspada STNK Motor Palsu Tidak Ada Lubang-lubang Khusus Seperti yang Asli Ketahui Ciri Lainnya

Ahmad Ridho - Senin, 26 Februari 2024 | 11:50 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
STNK motor palsu hampir mirip dengan yang asli tapi yang membedakan adalah lubang-lubang khusus, ketahui ciri-ciri lainnya.

MOTOR Plus-online.com - Peredaran STNK motor palsu wajib jadi perhatian calon pembeli karena bisa berurusan dengan polisi.

Sekilas STNK motor palsu dengan yang asli memang tidak ada bedanya dan hampir mirip.

STNK motor palsu tidak ada lubang-lubang khusus seperti yang asli ketahui ciri lainnya.

Sebelum membeli motor bekas harus paham perbedaan STNK palsu dengan aslinya.

Jika salah bukan tidak mungkin akan berurusan dengan hukum.

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) merupakan dokumen wajib bagi pemilik motor.

STNK dan BPKB membuat kendaraan legal atau resmi sesuai aturan hukum.

Namun khusus untuk yang akan membeli motor bekas atau beli dengan orang yang tidak dikenal harus waspada.

Takutnya STNK motor yang diberikan palsu atau tidak sesuai dengan motor yang dijual.

Baca Juga: Ketahui di STNK Ada Angka Seperti Ini Bayar Pajak Kendaraan Jadi Tambah Mahal Berlaku di Jakarta

Baca Juga: Yamaha Ngamuk Luncurkan Motor Matic Baru 125cc Bodi Tajam Terinspirasi Yamaha R1

Para pelaku pemalsuan STNK bisa dijerat Pasal 263 hal ini berkaitan dengan pemalsuan STNK motor.

Bukan cuma pelaku pemalsuan STNK, pemilik motor yang STNK-nya palsu juga bisa berurusan dengan hukum.

Aturan ini sudah tercantum di dalam Pasal 263 ayat (2) dan bisa diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Lalu apa saja ciri STNK motor palsu?

STNK motor palsu bisa dibedakan dari beberapa ciri yang bisa dilihat dengan jelas.

Salah satunya adalah tidak terdapat cetakan ejaan STNK pada bagian sisi kanan.

Selain itu ketika dilihat dengan cermat, STNK palsu tidak dilengkapi lubang-lubang khusus yang terhubung dan membentuk ejaan STNK.

Dua ciri di atas bisa menjadi acuan apakah STNK motor tersebut palsu atau asli yang dikeluarkan kepolisian.

Selain itu masih ada pembeda antara STNK palsu dengan yang asli yakni dari kualitas kertas yang digunakan.

Baca Juga: Bayar Rp 500 Ribu Bisa Dapat Motor Murah Honda Supra X Dokumen Lengkap

STNK asli memakai kertas yang jika diraba akan terasa kasar dan merupakan sistem pengaman lembaran material STNK.

Sementara STNK palsu jenis kertanya lebih halus dan polos tidak seperti STNK aslinya.

Cara aman selain memperhatikan ciri-ciri tersebut, pemilik motor atau pembeli motor bekas bisa langsung cek di kantor Samsat atau bisa juga melalui layanan Samsat online.

Melalui layanan Samsat pemilik motor bisa mencocokan data yang terdapat pada STNK motor tersebut.

Hal ini agar pemotor bisa terhindar dari kasus STNK motor palsu atau tindak pidana pemalsuan STNK.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular