MOTOR Plus-Online.com - Berkaca dari kejadian pemotor lawan arah di JLNT Casablanca berujung meninggal dunia ditabrak mobil, apakah ahli waris bisa klaim santunan Rp 50 juta dari Casablanca?
Seperti yang brother tahu, kecelakaan yang dialami pemotor di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Casablanca, Jakarta Selatan pada Minggu (18/2/2024) masih menjadi sorotan.
Bukan tanpa alasan, pemotor itu nekat lawan arah demi menghindari polisi yang berjaga di bawah.
Akibat insiden tersebut, pemotor bernama Muhammad Arifin Ilham (17) meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kecelakaan diduga disebabkan pemotor putar balik karena adanya polisi sedang berjaga di JLNT Casablanca, lalu tewas tertabrak mobil.
Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Diella membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Betul (ada korban jiwa). 1 orang dari pengendara motor," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Bikin penasaran, korban kecelakaan seperti kejadian tersebut apakah bisa mendapatkan santunan?
Baca Juga: Kenapa Sih Motor Tidak Boleh Naik JLNT, Dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya
Mengacu pada Keputusan Direksi Jasa Raharja Nomor 132 Tahun 2023 tentang penyelesaian santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat tabrakan dua atau lebih kendaraan ada 6 poin
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017, nilai santunan untuk kecelakaan yang mengakibatan kematian sebesar Rp 50 juta.
Namun, ada beberapa hal yang membuat Jasa Raharja tidak bisa memberikan santunan.
Seperti korban kecelakaan yang melawan arus, menerobos palang pintu kereta api, berkendara tidak wajar, tidak memiliki SIM, hingga kendaraan yang dimodifikasi.
Dengan adanya keputusan tersebut, Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwanto berharap bisa merubah perilaku masyarakat dalam berkendara.
Dari insiden yang viral di media sosial tersebut, bisa jadi pelajaran buat brother untuk tidak nekat melewati JLNT Casablanca jika sedang mengendarai motor ya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR