Di sisi lain, AKBP Asep Sujarwadi menuturkan, layanan tersebut hanya untuk permohonan perpanjang SIM.
"Kami disini menjelaskan bahwa pelayanan SIM Keliling ini hanya bisa untuk memperpanjang masa berlaku SIM, tidak bisa melayani dalam pembuatan SIM baru," kata Kapolres Siak.
"Karena dalam pembuatan SIM baru ada beberapa tahapan test yang harus di jalani oleh pemohon, dan fasilitas test tersebut hanya ada di Pelayanan SIM yang bertempat di Mapolres Siak," lanjutnya.
View this post on Instagram
Ia juga menyampaikan bahwa tujuan tahapan test dalam pembuatan SIM baru tersebut untuk mendapatkan kompetensi atau kemampuan dari pemohon atau masyarakat dalam mengendarai kendaraan bermotor.
"Dan tujuan kami dari kepolisian, memberikan syarat kompetesi kepada masyarakat dalam penerbitan SIM adalah untuk menekan pelanggaran ataupun kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah kabupaten Siak," pungkasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR