Sadarlah Pemotor Lawan Arah, Denda Bisa Sampai Rp 500 Ribu atau Penjara Paling Lama Segini Menanti

Galih Setiadi - Selasa, 27 Februari 2024 | 15:05 WIB
Instagram.com/tmcpoldametro
Foto ilustrasi pemotor lawan arah diberhentikan polisi.

Bukan tindak sembarangan, sudah ada aturannya di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Pasal 287, pengendara yang melanggar rambu jalan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Setidaknya, ada 3 ayat yang menjelaskan sanksi bagi yang lawan arah, yaitu:

Ayat 1: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Halo pelanggar lawan arah, masih mau nekat nih?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular