Bukan tindak sembarangan, sudah ada aturannya di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Pasal 287, pengendara yang melanggar rambu jalan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.
Setidaknya, ada 3 ayat yang menjelaskan sanksi bagi yang lawan arah, yaitu:
Ayat 1: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Halo pelanggar lawan arah, masih mau nekat nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR