Pemilik kendaraan bisa mempersiapkan beberapa persyaratan sebelum melakukan pembayaran atau ikut program pemutihan.
Jangan sampai ditolak karena berkas atau kelengkapan persyaratan kurang.
Berikut ini dua provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak motor 2024:
1. Aceh
Masa berlaku pemutihan: 31 Desember 2024
Dasar Hukum: Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023
Program keringanan: Bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor
Persyaratan: STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK
2. Jambi
Masa berlaku pemutihan: 06 Januari - 28 Maret 2024
Program keringanan: Mutasi kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II gratis, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif
Baca Juga: Waspada STNK Motor Palsu Tidak Ada Lubang-lubang Khusus Seperti yang Asli Ketahui Ciri Lainnya
Untuk informasi terbaru dan lengkap, pemilik kendaraan disarankan untuk mengikuti akun media sosial resmi pemerintah provinsi atau SAMSAT yang mengadakan program pemutihan pajak motor 2024.
Program pemutihan dan gratis bea balik nama kendaraan pada Februari 2024 memberikan peluang bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan keringanan pajak.
Dengan memenuhi syarat yang ditetapkan, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini untuk mengurangi beban finansial.
Pastikan untuk mengikuti pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah setempat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR