MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan 2024 kembali digelar di dua provinsi.
Penunggak pajak bisa bernapas lega pemutihan pajak motor 2024 masih ada sampai akhir tahun.
Pemutihan merupakan program ampunan pajak kendaraan bermotor yang diberikan pemerintah provinsi (Pemprov).
Masing-masing provinsi memberikan keringanan sampai pembebasan denda pajak termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Namun demikian pada tiap provinsi program keringanan yang diberikan berbeda-beda.
Bahkan sampai ada diskon dan pemberian souvenir untuk pemilik kendaraan yang melunasi pembayaran.
Tahun 2024 ini tercatat ada dua provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak motor.
Kedua provinsi tersebut adalah Aceh dan Jambi.
Bahkan masa berlaku pemutihan pajak motor ini berlaku sampai akhir tahun 2024.
Baca Juga: Bersorak Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh dan Jambi Malah Diberi Keringanan dan Bebas Denda
Pemilik kendaraan bisa mempersiapkan beberapa persyaratan sebelum melakukan pembayaran atau ikut program pemutihan.
Jangan sampai ditolak karena berkas atau kelengkapan persyaratan kurang.
Berikut ini dua provinsi yang kembali mengadakan pemutihan pajak motor 2024:
1. Aceh
Masa berlaku pemutihan: 31 Desember 2024
Dasar Hukum: Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023
Program keringanan: Bebas pajak progresif dan denda pajak kendaraan bermotor
Persyaratan: STNK asli, KTP asli sesuai nama di STNK
2. Jambi
Masa berlaku pemutihan: 06 Januari - 28 Maret 2024
Program keringanan: Mutasi kendaraan pelat luar Jambi ke plat BH (Jambi) dengan BBN-KB II gratis, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang, dan bebas pajak progresif
Baca Juga: Waspada STNK Motor Palsu Tidak Ada Lubang-lubang Khusus Seperti yang Asli Ketahui Ciri Lainnya
Untuk informasi terbaru dan lengkap, pemilik kendaraan disarankan untuk mengikuti akun media sosial resmi pemerintah provinsi atau SAMSAT yang mengadakan program pemutihan pajak motor 2024.
Program pemutihan dan gratis bea balik nama kendaraan pada Februari 2024 memberikan peluang bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan keringanan pajak.
Dengan memenuhi syarat yang ditetapkan, pemilik kendaraan dapat memanfaatkan program ini untuk mengurangi beban finansial.
Pastikan untuk mengikuti pengumuman dan informasi resmi dari pemerintah setempat untuk memanfaatkan program ini secara maksimal.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR