Tapi tenang saja bro, penghapusan data STNK enggak langsung begitu saja.
Yup, ada kesempatan untuk mengurusnya supaya data STNK tidak dihapus.
Hal itu sesuai Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam Pasal 85 ayat (1), sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
Pada ayat (2), dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor
Kemudian, di ayat (3) tertulis peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik
Daripada data STNK dihapus, cepat perpanjang masa berlakunya ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR