Jadi Semangat Perpanjang STNK, Pajak Progresif Dihapus di 17 Provinsi Ini Daftarnya

Galih Setiadi - Kamis, 29 Februari 2024 | 07:25 WIB
Wartakota
Kode yang menunjukkan pajak progresif, jangan sampai belum tahu saat perpanjang STNK.

MOTOR Plus-Online.com - Asyik bayar pajak motor jadi lebih murah jadi semangat perpanjang STNK berkat pajak progresif dihapus.

Seperti yang brother tahu, pajak progresif jadi salah satu yang bikin pajak motor lebih mahal.

Soalnya, semakin banyak jumlah motor yang brother punya, akan semakin mahal.

Tapi, beberapa provinsi di Indonesia sudah menghapus pajak kepemilikan kendaraan ini.

Adapun penghapusan jenis pajak tersebut berkaitan dengan penertiban data nama kendaraan.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni pada Kamis (22/2/2024).

"Penghapusan pajak progresif ini juga bisa dihapuskan oleh kepala daerah agar lebih tertib lagi, lebih objektif lagi bahwa nama kendaraan bermotor itu adalah pemiliknya yang betul bukan di atas namakan yang lain, ini akan menghancurkan data dan juga tidak adil," ujarnya mengutip situs resmi Humas Polri.

Berikut daftar provinsi yang menghapus pajak progresif:

  • Aceh
  • Sumatera Utara
  • Sumatera Barat
  • Kepulauan Riau
  • Jambi
  • Sumatera Selatan
  • Jawa Timur
  • Kalimantan Barat
  • Kalimantan Tengah
  • Kalimantan Selatan
  • Kalimantan Timur
  • Gorontalo
  • Sulawesi Tengah
  • Sulawesi Selatan
  • Sulawesi Tenggara
  • Nusa Tenggara Timur
  • Papua

Baca Juga: Perpanjang Pajak Motor Pakai Aplikasi SIGNAL Anti Capek STNK Baru Langsung Dikirim ke Rumah

Sedangkan sejumlah daerah yang belum menghapus pajak progresif adalah:

  • Riau
  • Bengkulu
  • Kepulauan Bangka Belitung
  • Lampung
  • DKI Jakarta
  • Jawa Barat
  • Banten
  • Jawa Tengah
  • Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Kalimantan Utara
  • Sulawesi Barat
  • Sulawesi Utara
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat
  • Maluku
  • Maluku Utara
  • Papua Barat
  • Papua Tengah
  • Papua Selatan
  • Papua Pegunungan
  • Papua Barat Daya

Melansir situs resmi Samsat Sleman, Pajak Progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama.

Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari gubernur suatu provinsi.

Misalnya untuk DKI Jakarta, aturannya tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang berlaku per 5 Januari 2025 nanti.

Menggantikan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.

Berikut besaran pajak progresif di DKI Jakarta:

  • 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
  • 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
  • 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
  • 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat;
  • 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular