Baca Juga: Pajak Motor Mati Belum Dibayar Jangan Keluar Rumah Dulu, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan
Ia pun meminta kepada masyarakat saat berkendara untuk membawa surat-surat serta patuhi rambu lalu lintas.
"Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ucap Eddy.
11 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024:
1. Berkendara menggunakan handphone (HP)
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Motor berboncengan lebih dari satu orang
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Berkendara melawan arus
7. Berkendara melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine).
11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR