11 Incaran Polisi Jelang Razia Gabungan Operasi Keselamatan 2024 yang Digelar Bulan Depan

Ahmad Ridho - Kamis, 29 Februari 2024 | 15:40 WIB
Polres Bontang
Siap-siap polisi mengincar 11 jenis pelanggaran jelang razia gabungan Operasi Keselamatan 2024, catat tanggalnya.

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap polisi bakal kembali menggelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2024.

Polisi akan melakukan penertiban pemotor bandel dengan menggelar razia besar-besaran.

Ada 11 incaran polisi jelang razia gabungan Operasi Keselamatan 2024 yang digelar bulan depan.

Dikutip dari GridOto.com, hal tersebut seperti disampaikan oleh Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi.

Ia mengatakan bahwa operasi itu akan digelar mulai 4-17 Maret 2024.

"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kombes Pol Eddy, Kamis (29/2/2024).

Menurutnya, penindakan akan melalui mekanisme ETLE. Selain kamera ETLE yang ada di 109 titik di wilayah Jakarta, kamera ETLE ada di mobil patroli polisi.

Namun ada juga pemantauan yang akan dilakukan di beberapa titik wilayah yang dianggap rawan dan belum terjamah ETLE.

Nantinya petugas diizinkan melakukan tindak tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Awas Razia Gabungan Pajak Kendaraan Akan Digelar Rutin di Malang Incar Motor yang Nunggak

Baca Juga: Pajak Motor Mati Belum Dibayar Jangan Keluar Rumah Dulu, Polisi Akan Gelar Razia Gabungan

Ia pun meminta kepada masyarakat saat berkendara untuk membawa surat-surat serta patuhi rambu lalu lintas.

"Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ucap Eddy.

11 pelanggaran lalu lintas yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2024:

1. Berkendara menggunakan handphone (HP)

2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur

3. Motor berboncengan lebih dari satu orang

4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol

6. Berkendara melawan arus

7. Berkendara melebihi batas kecepatan

8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol)

9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar

10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine).

11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular