"Jadi kedua tersangka ini beroperasi sejak tahun 2022," ungkapnya.
Awal mula terbongkarnya pembuatan SIM palsu tersebut dari salah seorang warga yang ingin melamar pekerjaan di sebuah perusahaan sebagai sopir.
Kemudian, pelamar itu memesan SIM kepada kedua pelaku sesuai yang diinginkan.
SIM pun jadi satu minggu kemudian, lalu digunakan untuk melamar kerja.
"Saat mendaftar pelapor dipanggil oleh perusahaan dan security yang mana mereka menjelaskan bahwa pelapor tidak memenuhi syarat dikarenakan SIM pelapor palsu," jelasnya.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan ke polisi.
Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga: Daftar Satpas yang Terima Perpanjang SIM Online, Cepat Urus Telat Wajib Bikin Baru
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah memalsukan SIM.
Namun tidak diketahui sudah berapa jumlah SIM yang dipalsukan.
Dalam memalsukan SIM, Iptu Satria mengatakan mereka punya peranan masing-masing.
"Satu orang pelaku bekerja sebagai calo dan satu pelakunya lagi sebagai pencetak SIM palsu," paparnya.
Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara.
Dari kasus di atas, hati-hati jangan sampai ketemu pembuat SIM palsu ya bro.
Kalau memang harus bikin SIM baru lagi karena telat atau lainnya, langsung ke Satpas saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pembuat SIM Palsu di Kalsel Dibongkar, Beroperasi sejak 2022"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR