MOTOR Plus-online.com - Pasti rugi banget kalau telat perpanjang apalagi kalau ketemu pembuat SIM palsu seperti yang berada di Kalimantan Selatan.
Karena seperti yang brother tahu, masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) jangan sampai habis karena harus bikin baru lagi.
Yup, kalau brother telat perpanjang SIM, siap-siap bikin baru lagi dan tentunya harus lulus ujian teori dan juga praktek.
Kalau sudah telat, sebaiknya brother hati-hati jangan sampai ketemu dengan pembuat SIM palsu.
Baru-baru ini, pelaku pemalsuan SIM dengan inisial BN (33) dan AK (33) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi.
Mereka menawarkan pembuatan SIM dengan syarat yang cukup mudah dan harga yang murah.
Seperti yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, Iptu Satria dalam keterangannya pada Jumat (1/3/2024).
"Prosesnya juga cepat, dan harga yang murah. Motif kedua pelaku ingin mendapatkan keuntungan uang dari pembuatan SIM palsu," ujarnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Beres Perpanjang SIM Online Ganti Metode Pengambilan dari Ambil Sendiri Jadi Dikirim, Emang Bisa?
Iptu Satria bilang, mereka tidak mematok harga, dan kalau ada pemesan, harga disepakati dengan jenis SIM yang dipesan.
"Jadi kedua tersangka ini beroperasi sejak tahun 2022," ungkapnya.
Awal mula terbongkarnya pembuatan SIM palsu tersebut dari salah seorang warga yang ingin melamar pekerjaan di sebuah perusahaan sebagai sopir.
Kemudian, pelamar itu memesan SIM kepada kedua pelaku sesuai yang diinginkan.
SIM pun jadi satu minggu kemudian, lalu digunakan untuk melamar kerja.
"Saat mendaftar pelapor dipanggil oleh perusahaan dan security yang mana mereka menjelaskan bahwa pelapor tidak memenuhi syarat dikarenakan SIM pelapor palsu," jelasnya.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan ke polisi.
Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap.
Baca Juga: Daftar Satpas yang Terima Perpanjang SIM Online, Cepat Urus Telat Wajib Bikin Baru
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah memalsukan SIM.
Namun tidak diketahui sudah berapa jumlah SIM yang dipalsukan.
Dalam memalsukan SIM, Iptu Satria mengatakan mereka punya peranan masing-masing.
"Satu orang pelaku bekerja sebagai calo dan satu pelakunya lagi sebagai pencetak SIM palsu," paparnya.
Karena perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman kurungan maksimal 8 tahun penjara.
Dari kasus di atas, hati-hati jangan sampai ketemu pembuat SIM palsu ya bro.
Kalau memang harus bikin SIM baru lagi karena telat atau lainnya, langsung ke Satpas saja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Pembuat SIM Palsu di Kalsel Dibongkar, Beroperasi sejak 2022"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR