Jadwal Razia Besar-Besaran Serempak di Seluruh Indonesia Ketahui Razia Resmi atau Bukan Ini Cirinya

Uje - Sabtu, 2 Maret 2024 | 19:15 WIB
Kompas.com
Ketahui Razia resmi dalam operasi keselamatan 2024

"Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan," ucap Eddy.

Para pengguna jalan juga wajib tahu, prosedur razia dan penilangan resmi yang diadakan kepolisian.

Karena polisi juga tidak bisa asal tilang dalam razia resmi.

Ada prosedur mengenai tata cara tilang yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.

Prosedur cara tilang yang diatur dalam PP Tilang:

Petugas Pemeriksa

Pasal 9

Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:

a.Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b.Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Source : Motorplus-online.com
Penulis : Uje
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular