- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polres setempat
- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
- Surat keterangan dari leasing
Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti pada umumnya, yaitu:
- Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik
- Fotokopi hasil cek fisik tersebut dan isi formulir di loket pendaftaran
- Mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya, tidak diblokir atau dalam pencarian.
- Lampirkan hasil cek fisik kendaraan
- Pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II
- Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan, yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil
- Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
KOMENTAR