MOTOR Plus-online.com - Perlu diketahui para pecinta custom baik kendaraan roda dua atau empat.
Agar tak jadi bodong motor dan mobil modifikasi wajib ikut sertifikasi sesuai aturan baru dari Kementerian Perhubungan.
Kini Kementerian Perhubungan resmi mengatur mobil dan motor modifikasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023.
Aturan ini sudah dirilis sejak Oktober 2023, dengan aturan ini pemerintah Indonesia menjamin legalitas kendaraan hasil modifikasi.
Motor atau mobil hasil modif atau custom akan legal dengan syarat harus diuji layak jalan kembali.
Yusuf Nugroho, Kasubdit Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, mengatakan, mobil dan motor yang sudah dimodifikasi atau custom perlu sertifikasi agar tetap legal dikendarai di jalan.
"Kendaraan bisa dioperasikan secara legal. Namun perlu diingat sertifikasi tetap perlu dilakukan. Wajib memiliki peralatan keamanan dan keselamatan kerja, agar kepastian QC (quality control) terhadap produk bisa tercapai dengan baik," kata Yusuf di JIExpo, Kemayoran.
Yusuf mengatakan, mobil dan motor yang sudah dikustom harus dilakukan pengujian.
Baca Juga: Kembaran Ninja 250 Kena Modifikasi Motor Unik Pasang Banyak Lampu dan Aksesoris
Baca Juga: Vespa Sprint Pamer Modifikasi Motor Kaki-Kaki, Ada Kaliper Rem Motor Balap MotoGP!
KOMENTAR