Jika lolos uji maka kemudian diterbitkan bukti lulus uji tipe dan juga sertifikasi regulasi uji tipe.
"Diajukan bengkel ke Hubdat lalu pengujian. Ada tarif resmi berlaku. Jadi yang mengajukan legalisasi dari kustomisasi adalah bengkel itu," ujar Yusuf dilansir dari Kompas.com.
Untuk itu Yusuf mengatakan, mobil dan motor yang dikustom baiknya ialah kendaraan yang punya asal usul jelas, bukan kendaraan "bodong."
"Agar berjalan baik kita harus pahami sejarah kendaraan. Jangan sampai dilakukan malah pada kendaraan yang memiliki asal usul tidak jelas," katanya.
"Punya histori yang baik dan tidak punya masalah lain seperti pajak tidak hidup, bisa berdampak pada penyalahgunaan status barang yang jadi tindak pidana tersebut," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, asal muasal kendaraan sebelum dikustom harus bersih dan bisa dibuktikan.
"Wajib dilakukan pendataan agar sejarah kendaraan bisa diketahui. Wajib mengeluarkan kartu monitor dan induk. Kemudian perlu monitoring agar kendaraan kustom tetap memenuhi aturan," ujar Yusuf.
KOMENTAR