MOTOR Plus-online.com - Perlu diketahui para pecinta custom baik kendaraan roda dua atau empat.
Agar tak jadi bodong motor dan mobil modifikasi wajib ikut sertifikasi sesuai aturan baru dari Kementerian Perhubungan.
Kini Kementerian Perhubungan resmi mengatur mobil dan motor modifikasi melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2023.
Aturan ini sudah dirilis sejak Oktober 2023, dengan aturan ini pemerintah Indonesia menjamin legalitas kendaraan hasil modifikasi.
Motor atau mobil hasil modif atau custom akan legal dengan syarat harus diuji layak jalan kembali.
Yusuf Nugroho, Kasubdit Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Sarana Transportasi Jalan, mengatakan, mobil dan motor yang sudah dimodifikasi atau custom perlu sertifikasi agar tetap legal dikendarai di jalan.
"Kendaraan bisa dioperasikan secara legal. Namun perlu diingat sertifikasi tetap perlu dilakukan. Wajib memiliki peralatan keamanan dan keselamatan kerja, agar kepastian QC (quality control) terhadap produk bisa tercapai dengan baik," kata Yusuf di JIExpo, Kemayoran.
Yusuf mengatakan, mobil dan motor yang sudah dikustom harus dilakukan pengujian.
Baca Juga: Kembaran Ninja 250 Kena Modifikasi Motor Unik Pasang Banyak Lampu dan Aksesoris
Baca Juga: Vespa Sprint Pamer Modifikasi Motor Kaki-Kaki, Ada Kaliper Rem Motor Balap MotoGP!
Jika lolos uji maka kemudian diterbitkan bukti lulus uji tipe dan juga sertifikasi regulasi uji tipe.
"Diajukan bengkel ke Hubdat lalu pengujian. Ada tarif resmi berlaku. Jadi yang mengajukan legalisasi dari kustomisasi adalah bengkel itu," ujar Yusuf dilansir dari Kompas.com.
Untuk itu Yusuf mengatakan, mobil dan motor yang dikustom baiknya ialah kendaraan yang punya asal usul jelas, bukan kendaraan "bodong."
"Agar berjalan baik kita harus pahami sejarah kendaraan. Jangan sampai dilakukan malah pada kendaraan yang memiliki asal usul tidak jelas," katanya.
"Punya histori yang baik dan tidak punya masalah lain seperti pajak tidak hidup, bisa berdampak pada penyalahgunaan status barang yang jadi tindak pidana tersebut," ujar Yusuf.
Yusuf mengatakan, asal muasal kendaraan sebelum dikustom harus bersih dan bisa dibuktikan.
"Wajib dilakukan pendataan agar sejarah kendaraan bisa diketahui. Wajib mengeluarkan kartu monitor dan induk. Kemudian perlu monitoring agar kendaraan kustom tetap memenuhi aturan," ujar Yusuf.
KOMENTAR