Anak di bawah umur tidak mempunya SIM, apalagi jika tidak membawa STNK maka yang akan ditahan motor atau mobilnya.
Berikut ini daftar pelanggaran lain dan besaran sanksi tilang selama Operasi Keselamatan 2024:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
2. Pengendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang Pengendara dapat dijerat Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan yang tak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
5. Melawan arus lalu lintas Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
6. Berkendara melebihi batas kecepatan Aturan mengenai batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000.
7. Over dimension dan overload (ODOL)
Truk ODOL diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tepatnya pada Pasal 307. Pelanggar dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Seperti diatur dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.
9. Kendaran menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine).
Pelanggar dikenakan sanksi pidana dengan maksimal kurungan satu bulan atau denda Rp 250.000.
Seperti diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
10. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.
Kedapatan menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia palsu dikenai Pasal 391 dan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 alias Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) baru, juncto Pasal 280 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
Pelanggar dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori VI (berat) dengan nilai maksimal Rp 2 miliar.
KOMENTAR