Tarif Perpanjang SIM Per Maret 2024 Siapkan Uang Lebih untuk Biaya Tes Psikologi dan Kesehatan

Aong - Senin, 4 Maret 2024 | 23:06 WIB
FBMP Jhe Kre
Biaya perpanjang SIM per Maret 2024 siapkan uang tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan

Selain biaya tersebut, siapkan juga dokumen yang diperlukan.

Syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C, yaitu KTP dan SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya.

Jangan lupa sediakan dari rumah foto kopi SIM dan KTP tersebut agar tidak ditolak.

Biasanya perpanjang SIM di Satpas SIM dan Mobil SIM Keliling tidak menyediakan tempat foto kopi.

Kalau belum punya foto kopi SIM lama dan KTP, pemohon diminta foto kopi di luar.

Perlu diketahui juga bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular