Selain biaya tersebut, siapkan juga dokumen yang diperlukan.
Syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM C, yaitu KTP dan SIM lama yang akan segera habis masa berlakunya.
Jangan lupa sediakan dari rumah foto kopi SIM dan KTP tersebut agar tidak ditolak.
Biasanya perpanjang SIM di Satpas SIM dan Mobil SIM Keliling tidak menyediakan tempat foto kopi.
Kalau belum punya foto kopi SIM lama dan KTP, pemohon diminta foto kopi di luar.
Perlu diketahui juga bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis bisa dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar dapat terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.
KOMENTAR