Baca Juga: Bikin Penasaran, Perbedaan Razia dan Operasi Patuh Jaya Ternyata Seperti Ini
Misalnya pemilik kendaraan dapat surat pemberitahuan E-Tilang, akan dihimbau melalui website atau aplikasi ETLE-PMJ.
STNK bisa terblokir, kalau pemilik kendaraan yang kena tilang elektronik, tidak mengonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya.
Pemilik kendaraan harus konfirmasi surat tersebut ke Subdit Gakum Polda Metro Jaya, paling lama lima hari sejak surat pemberitahuan diterima.
Pelanggar juga punya waktu delapan hari setelah proses klarifikasi bayar denda.
Klarifikasi dilakukan, untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat.
Waktu proses klarifikasi, pihak kepolisian akan menentukan kebenaran data pelanggaran tilang elektronik.
Baru setelah benar pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, maka akan muncul berapa denda yang harus dibayar.
Selain tidak bayar denda tilang, ada penyebab lain yang membuat STNK bisa diblokir.
Yaitu kalau masa berlakunya selama 5 tahun habis, tidak diperpanjang dalam 2 tahun berturut-turut.
STNK juga bisa diblokir, kalau tidak membayar pajak selama 7 tahun, jadi segera urus pajak motor brother ya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR