Kalau ditotal, biaya perpanjang STNK 5 tahunan di atas sebesar Rp 410.000 untuk kendaraan roda dua seperti motor.
Namun, angka di atas belum termasuk pajak motor yang bergantung pada tipe, wilayah, hingga jumlah kepemilikan kendaraan.
Misalnya Honda Revo dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 12.200.000 di DKI Jakarta.
Rumus hitungnya adalah dua persen dari NJKB (untuk kepemilikan pertama) lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jadi, pajak motor Honda Revo sebesar Rp 279.000 ((2% x Rp 12.200.000) + Rp 35.000).
Nah, coba cek di STNK, kalau pajak motor yang brother punya berapa nih?
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR