Dengan Rp 400 Ribuan Perpanjang STNK 5 Tahunan Honda Revo Tinggal Terima Beres?

Galih Setiadi - Rabu, 6 Maret 2024 | 07:00 WIB
Kolase MOTOR Plus/AHM
Foto ilustrasi. Simak biaya perpanjang STNK 5 tahunan Honda Revo.

MOTOR Plus-online.com - Kabar penting buat brother saatnya perpanjang STNK jangan sampai ditunda.

Dengan biaya Rp 400 ribuan perpanjang STNK 5 tahunan Honda Revo apakah ada ongkos lain, simak penjelasannya.

Seperti yang brother tahu, perpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ada yang lima tahun.

Yaitu sekalian dengan mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor.

Pada prinsipnya, perpanjang STNK lima tahunan ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Sepeti cek fisik kendaraan dan biaya tambahan untuk penerbitan STNK dan TNKB baru.

Beberapa dokumen yang menjadi syaratnya, yaitu:

  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB
  • Kendaraan yang akan diganti pelatnya akan dilakukan pengecekan nomor rangka dan mesin
  • Sejumlah uang untuk membayar

Baca Juga: Jadi Syarat Perpanjang STNK, Begini Cara Gampang Membedakan BPKB Asli atau Palsu

Kemudian, untuk biayanya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berdasarkan aturan tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut, simak daftar biayanya di bawah ini:

  • Perpanjang STNK kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp 100.000
  • Pengesahan STNK kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp 25.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000.
  • Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000

Kalau ditotal, biaya perpanjang STNK 5 tahunan di atas sebesar Rp 410.000 untuk kendaraan roda dua seperti motor.

Namun, angka di atas belum termasuk pajak motor yang bergantung pada tipe, wilayah, hingga jumlah kepemilikan kendaraan.

Misalnya Honda Revo dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 12.200.000 di DKI Jakarta.

Rumus hitungnya adalah dua persen dari NJKB (untuk kepemilikan pertama) lalu ditambah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Jadi, pajak motor Honda Revo sebesar Rp 279.000 ((2% x Rp 12.200.000) + Rp 35.000).

Nah, coba cek di STNK, kalau pajak motor yang brother punya berapa nih?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular