MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai masa berlakunya keburu habis segera perpanjang SIM.
Perhatikan biaya perpanjang serta bikin SIM C periode 2024 apakah sama dengan tahun lalu?
Kabar penting buat brother para pemegang Surat Izin Mengemudi alias SIM nih.
Jangan lupa masa berlaku SIM diperpanjang supaya tidak disuruh bikin baru lagi.
Adapun saat ini masa berlaku SIM adalah 5 tahun yang terhitung sejak penerbitannya.
Hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Untuk tarif perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Nah, untuk SIM C yang dipakai buat mengendarai motor, tarif yang dikenakan Rp 75.000, bro.
Baca Juga: Jangan Kaget Permohonan Perpanjang SIM Online Ditolak Bisa Jadi Gara-gara Hal Sepele Ini
Berbeda dengan perpanjangan, pembuatan SIM baru ternyata lebih mahal.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR