Mengacu pada aturan tersebut, tarif pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.
Kalau dihitung-hitung, selisih antara pembuatan dan perpanjang SIM Rp 25.000.
Mengutip situs resmi Humas Polri, ada biaya lain untuk biaya pengurusan SIM di Polres Kampar.
Untuk psikologi Rp 100.000, cek kesehatan Rp 35.000, PNBP SIM A Rp 120.000 dan PNBP SIM C Rp 100.000.
Total untuk pengurusan SIM A baru sebesar Rp 255.000, sedang untuk SIM C Rp 235.000.
Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Viola Dwi Anggraini menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) itu sulit maupun membutuhkan biaya besar.
"Proses pembuatan SIM telah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia," kata AKP Viola.
Ia menegaskan bahwa biaya pembuatan SIM sudah ditentukan dan tidak ada pungutan liar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM 0918 Polres Kampar.
"Jika masyarakat menemukan adanya praktik pungli atau pelanggaran lainnya dalam proses pembuatan SIM, dapat langsung melapor ke layanan pengaduan di nomor 110," tegasnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR