Perbandingan Biaya Perpanjang dan Bikin SIM C 2024, Bedanya Cuma Rp 25 Ribu?

Galih Setiadi - Rabu, 6 Maret 2024 | 09:00 WIB
Kompas.com
Gambar ilustrasi SIM C. Segini selisih biaya perpanjang SIM dengan yang bikin baru.

MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai masa berlakunya keburu habis segera perpanjang SIM.

Perhatikan biaya perpanjang serta bikin SIM C periode 2024 apakah sama dengan tahun lalu?

Kabar penting buat brother para pemegang Surat Izin Mengemudi alias SIM nih.

Jangan lupa masa berlaku SIM diperpanjang supaya tidak disuruh bikin baru lagi.

Adapun saat ini masa berlaku SIM adalah 5 tahun yang terhitung sejak penerbitannya.

Hal tersebut sesuai Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Untuk tarif perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Nah, untuk SIM C yang dipakai buat mengendarai motor, tarif yang dikenakan Rp 75.000, bro.

Baca Juga: Jangan Kaget Permohonan Perpanjang SIM Online Ditolak Bisa Jadi Gara-gara Hal Sepele Ini

Berbeda dengan perpanjangan, pembuatan SIM baru ternyata lebih mahal.

Mengacu pada aturan tersebut, tarif pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000.

Kalau dihitung-hitung, selisih antara pembuatan dan perpanjang SIM Rp 25.000.

Mengutip situs resmi Humas Polri, ada biaya lain untuk biaya pengurusan SIM di Polres Kampar.

Untuk psikologi Rp 100.000, cek kesehatan Rp 35.000, PNBP SIM A Rp 120.000 dan PNBP SIM C Rp 100.000.

Total untuk pengurusan SIM A baru sebesar Rp 255.000, sedang untuk SIM C Rp 235.000.

Kasat Lantas Polres Kampar, AKP Viola Dwi Anggraini menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya bahwa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) itu sulit maupun membutuhkan biaya besar.

"Proses pembuatan SIM telah diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dan peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada kepolisian negara Republik Indonesia," kata AKP Viola.

Ia menegaskan bahwa biaya pembuatan SIM sudah ditentukan dan tidak ada pungutan liar di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) SIM 0918 Polres Kampar.

"Jika masyarakat menemukan adanya praktik pungli atau pelanggaran lainnya dalam proses pembuatan SIM, dapat langsung melapor ke layanan pengaduan di nomor 110," tegasnya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular