Kena Razia Puluhan Pemotor Usai Lawan Arah Bikin Warga Marah di Balikpapan

Galih Setiadi - Rabu, 6 Maret 2024 | 09:40 WIB
Kolase Instagram.com/portalbalikpapan
Momen saat pemotor rame-rame lawan arah endingnya kena razia di Balikpapan.

Pada salah satu postingan di akun tersebut, terlihat pemotor nampak mendorong motornya ke pos polisi.

Baca Juga: Ketahui Jam Razia Operasi Keselamatan 2014 Agar Siap-siap Dokumen dan Kelengkapan Berkendara

Padahal, elanggaran lawan arus ada sanksinya sendiri, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 287 Ayat (1), tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Dan Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Portal Balikpapan (@portalbalikpapan)

Daripada tekor dan kena razia gara-gara lawan arah, jangan coba-coba melanggar ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular