Pada salah satu postingan di akun tersebut, terlihat pemotor nampak mendorong motornya ke pos polisi.
Baca Juga: Ketahui Jam Razia Operasi Keselamatan 2014 Agar Siap-siap Dokumen dan Kelengkapan Berkendara
Padahal, elanggaran lawan arus ada sanksinya sendiri, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 287 Ayat (1), tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
Dan Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
View this post on Instagram
Daripada tekor dan kena razia gara-gara lawan arah, jangan coba-coba melanggar ya bro.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR