Kena Razia Puluhan Pemotor Usai Lawan Arah Bikin Warga Marah di Balikpapan

Galih Setiadi - Rabu, 6 Maret 2024 | 09:40 WIB
Kolase Instagram.com/portalbalikpapan
Momen saat pemotor rame-rame lawan arah endingnya kena razia di Balikpapan.

MOTOR Plus-online.com - Cari gara-gara sampai berani lawan arah dilakukan pemotor berujung terjaring razia polisi.

Salah satu pelanggaran yang bisa menimbulkan kecelakaan tapi sering dilakukan, yaitu lawan arah.

Yup, lawan arah sering dilakukan pemotor bahkan sampai dijumpai secara bersamaan.

Seperti yang dilakukan pemotor yang berada di simpang Muara Rapak, Balikpapan.

Aksi mereka itu mendapatkan perlawanan dari seorang warga yang juga pengendara motor.

"Viral detik-detik seorang pria marah kepada rombongan pemotor yang hendak berjalan melawan arah," tulis akun tersebut.

Warga yang mengenakan helmet kuning ini pantas marah, mengingat jalurnya diserobot puluhan pengendara berseragam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) PT Kilang Pertamina Balikpapan yang melawan arus.

Kondisi semakin semrawut ketika di kawasan yang sama terdapat "pasar tumpah", pedagang kaki lima (PKL) dan pembeli bertemu di badan jalan yang terkesan dibiarkan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Portal Balikpapan (@portalbalikpapan)

Akibat aksi melawan arah itu, terjadi kemacetan dan mengakibatkan pengguna jalan lainnya terganggu.

Namun, para pemotor tersebut sudah terjaring razia belum lama ini.

Pada salah satu postingan di akun tersebut, terlihat pemotor nampak mendorong motornya ke pos polisi.

Baca Juga: Ketahui Jam Razia Operasi Keselamatan 2014 Agar Siap-siap Dokumen dan Kelengkapan Berkendara

Padahal, elanggaran lawan arus ada sanksinya sendiri, mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada Pasal 287 Ayat (1), tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ayat 2: tentang sanksi melanggar aturan perintah / larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Dan Ayat 3: tentang sanksi melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Portal Balikpapan (@portalbalikpapan)

Daripada tekor dan kena razia gara-gara lawan arah, jangan coba-coba melanggar ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular