Baca Juga: Ada Denda Tilang Rp2 Miliar dalam Razia Operasi Keselamatan 2024 Padahal Pelanggarannya Tidak Fatal
Karena itu, polisi akan menertibkan pemotor yang masih di bawah umur.
Razia besar-besaran atau operasi keselamatan 2024 sudah dimulai pada 3 Maret 2024 dan berakhir pada 17 Maret 2024.
Polisi juga akan melakukan penilangan melalui ETLE statis, mobile dan handheld.
Proses penilangan pemotor yang melanggr lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau ETLE.
Kamera ETLE yang disebar akan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Pemotor yang kena tilang elektronik atau ETLE surat tilang akan dikirim ke rumah.
11 jenis pelanggaran yang diincar saat razia besar-besaran besok:
1. Berkendara menggunakan handphone (HP) denda Rp 750.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR