MOTOR Plus-online.com - Waspada polisi masih menggelar razia besar-besaran Operasi Keselamatan 2024.
Pada razia besar-besaran ini kepolisian mengincar 11 pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.
Razia Besar-besaran incar pemotor seperti ini langsung ditilang dan denda Rp 1 juta.
Dari 11 pelanggaran yang jadi perhatian polisi, besaran dendanya berbeda-beda.
Namun salah satu pelanggaran yang dendanya terbilang besar mencapai Rp 1 juta.
Pemotor seperti ini yang jadi incaran polisi karena sering menimbulkan kecelakaan.
Polisi akan melakukan penindakan dan tilang kepada pemotor yang masih di bawah umur.
Selain membahayakan, pemotor di bawah umur belum memiliki SIM C.
Cara berkendara yang ugal-ugalan dan tidak memiliki teknik mumpuni jadi salah satu sebab terjadinya kecelakaan.
Baca Juga: Warga Jakarta yang Sering Lawan Arah Siap-Siap Tanpa Ampun, Tindakan Tegas Dilakukan Polisi
Baca Juga: Ada Denda Tilang Rp2 Miliar dalam Razia Operasi Keselamatan 2024 Padahal Pelanggarannya Tidak Fatal
Karena itu, polisi akan menertibkan pemotor yang masih di bawah umur.
Razia besar-besaran atau operasi keselamatan 2024 sudah dimulai pada 3 Maret 2024 dan berakhir pada 17 Maret 2024.
Polisi juga akan melakukan penilangan melalui ETLE statis, mobile dan handheld.
Proses penilangan pemotor yang melanggr lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik atau ETLE.
Kamera ETLE yang disebar akan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Pemotor yang kena tilang elektronik atau ETLE surat tilang akan dikirim ke rumah.
11 jenis pelanggaran yang diincar saat razia besar-besaran besok:
1. Berkendara menggunakan handphone (HP) denda Rp 750.000
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur denda Rp 1.000.000
Baca Juga: Kena Tilang Razia Operasi Keselamatan 2024 Kenapa STNK Bisa Diblokir
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang denda Rp 250.000
4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman) denda Rp 250.000
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol denda Rp 750.000
6. Berkendara melawan arus denda Rp 500.000
7. Berkendara melebihi batas kecepatan denda Rp 500.000
8. Kendaraan yang over dimension & over loading (odol) denda Rp 500.000
9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar denda Rp 250.000
10. Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine) denda Rp 250.000
11. Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia denda Rp 500.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR