Kapan Fitur Rem ABS Diatur Undang-undang dan Jadi Standar Motor di Indonesia

Ardhana Adwitiya - Kamis, 7 Maret 2024 | 16:36 WIB
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Demonstrasi penggunaan rem ABS di motor

Selain itu, Jumardi menjelaskan soal amanah Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ).

Perpres itu menyebutkan bahwa tahun 2030 semua kendaraan bermotor harus memiliki fitur keselamatan baik aktif maupun pasif sesuai kaidah internasional. 

Jadi bener enggak nih rem ABS jadi standar motor di Indonesia tahun 2030? 

"Indonesia sebenarnya sudah mempersiapkan infrastruktur di Bekasi, jadi tempat pengujiannya sudah internasional," ucap Jumardi. 

"Mudah-mudahan tahun 2030 bisa dimulai ya walau mungkin secara bertahap," jelasnya.

Dalam paparannya, Badan Kebijakan Transportasi mencatat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mengakibatkan sekitar 50% korban meninggal merupakan pengguna jalan yang rentan dimana salah satunya adalah pengendara motor.

"Soal teknologi dalam kendaraan bermotor untuk didorong sebagai kebijakan publik perlu diikuti dengan unsur kebermanfaatan bagi semua pihak," lanjut Jumardi.

Perpres Nomor 1 Tahun 2022 bertujuan untuk meningkatkan transportasi khususnya di jalan raya dengan pembenahan kebijakan.

"Target kedepannya semua kendaraan memenuhi fitur keselamatan berstandar internasional, namun tetap mempertimbangkan kemampuan dari masyarakat,” pungkasnya. 

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular