Pemotor di Malang Ancam Habisi Pemotor Lain Gara-gara Ditegur Merokok, Bisa Dipenjara 3 Bulan

Ahmad Ridho - Kamis, 7 Maret 2024 | 20:10 WIB
Instagram @memomedsos
Seorang pemotor di Malang ngamuk ancam habisi pemotor lain yang menegurnya gara-gara merokok, bisa dipenjara 3 bulan.

Baca Juga: Motor Listrik Alva Cervo ADC-BP AT Dijual Lebih Mahal dari Honda EM1 e: Apa Istimewanya?

Bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Pemotor yang sengaja merokok sambil naik motor bisa diancam penjara 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

Merokok sambil berkendara sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1.

Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada Pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok.

Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.

Pelanggaran pada Pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan (penjara) tiga bulan dan denda hingga Rp 750 ribu.

Pemotor yang ketahuan merokok saat berkendara juga langsung terpantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sehingga pelanggaran bisa di pantau dari jarak jauh dan surat tilang langsung dikirim ke rumah pemotor yang merokok.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh MEMOMEDSOS (@memomedsos)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular