Baca Juga: Motor Listrik Alva Cervo ADC-BP AT Dijual Lebih Mahal dari Honda EM1 e: Apa Istimewanya?
Bisa dipenjara 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Pemotor yang sengaja merokok sambil naik motor bisa diancam penjara 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Merokok sambil berkendara sudah diatur dengan jelas di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 1.
Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada Pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok.
Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi kala mengemudi.
Pelanggaran pada Pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan (penjara) tiga bulan dan denda hingga Rp 750 ribu.
Pemotor yang ketahuan merokok saat berkendara juga langsung terpantau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sehingga pelanggaran bisa di pantau dari jarak jauh dan surat tilang langsung dikirim ke rumah pemotor yang merokok.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR